detik86News.com, Medan - Anggota DPRD Medan Siti Suciati dipecat Partai Gerindra karena kasus asusila, pemecatan itu akan membuat Siti kehilangan jabatan sebagai anggota Dewan. Tidak terima dengan pemecatan itu, Suci menggugat Partai Gerindra ke PN Medan.
"Ya, informasinya begitu (Suci menggugat)," ujar Ketua DPC Gerindra Medan Ihwan Ritonga ketika dimintai konfirmasi, Kamis (29/9/2022).
Gugatan dari Suci itu diakui Ihwan membuat proses pergantian antar waktu (PAW) Suci terhambat. Menurut dia, PAW baru bisa dilakukan ketika gugatan hukum itu telah diputuskan pengadilan.
"Proses PAW bisa dilakukan kalau sudah inkrah putusan pengadilan. Sifat sidang itu biasanya cepat," tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Medan itu mengatakan surat permohonan PAW terhadap Suci sudah disampaikan ke Ketua DPRD Medan.
"Ya benar (pemecatan Suci). Tahapan kasus kemarin yang melanggar kode etik," ujarnya.
"Surat PAW nya sudah dikirimkan ke DPRD, langsung ke Ketua DPRD Medan, Pak Hasyim," sambungnya.
Siti Suciati sendiri belum merespons ketika dikonfirmasi. Sampai berita ini diturunkan Siti belum menjawab terkait keputusannya menggugat Partai Gerindra karena kasus asusila.(JB).
0 Komentar