Tolak Rujuk, Mantan Suami Aniaya Mantan Isteri

detik86News.com Deli Serdang - Kepolisian Resor Kota Deli Serdang kembali menunjukkan keseriusannya dalam penanganan kasus tindak pidana. Kali ini Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah Poskedes Denai Kuala, Jalan Putra Denai, Desa Denai Kuala, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang. Senin (14/11/2022).

Satu orang menjadi tersangka, yakni pria inisial M (41) warga Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai. Saat ini tengah ditahan di rutan Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum, dengan barang bukti satu buah pulpen merek pilot warna biru turut disita.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang pada awak media menjelaskan, ada satu korban dalam perkara ini yaitu mantan istri tersangka.

"Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIB di Poskedes Denai Kuala Jalan Putra Denai, Desa Denai Kuala, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang, saat itu korban sedang bekerja dengan teman korban SR dan N, kemudian tersangka datang untuk meminta rujuk lagi, namun saat itu korban tidak mau." terang Kasat Reskrim.

"Tersangka emosi dan kemudian memiting leher korban lalu melakukan pemukulan secara membabi buta (berulang kali) kearah pipi sebelah kiri, kening sebelah kiri, mata sebelah kiri dan selanjutnya mengambil 1 (satu) buah pulpen merek pilot berwarna biru yang diambilnya dari dalam tas sandangnya lalu mencucukkannya kearah mata sebelah kiri korban," imbuhnya.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada pipi sebelah kiri, kening sebelah kiri, mata sebelah kiri serta tangan sebelah kirinya dan menjadi terhalang melakukan aktivitas sehari – hari dan merasa takut serta trauma, lalu membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjut Kasat Reskrim.

Pada hari Senin 01 November 2022 sekira pukul 23.00 WIB, Tim Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapat informasi keberadaan tersangka di daerah Sumatera Barat, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 November 2022 sekira pukul 02.00 WIB (Dini Hari) Tim berangkat untuk melakukan penangkapan.

"Sesampainya di Sumatera Barat Tim berkordinasi dengan Unit Resmob Polda Sumbar dan kemudian tersangka berhasil ditangkap di Jl. Parupuk Tabing Sumatera Barat, dan kemudian tersangka diboyong ke Polresta Deli Serdang untuk diambil keterangan,” pungkas Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka  dijerat pasal Pasal 351 ayat (2) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(JB)

Posting Komentar

0 Komentar