detik86News.com, Binjai - Kapolres Binjai AKBP Hendick Situmorang, S.H., S.I.K., M.Si, berjanji akan menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum polres Binjai, mengingat narkoba dapat merusak terhadap gererasi muda sebagai penerus bangsa,
Sesaat setelah mendapatkan perintah pimpinan tertinggi di polres Binjai tersebut, AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., melaksanakan koordinasi langsung dengan Pemko Binjai, BBNK, Kodim 0203/Langkat dan PM TNI untuk melaksanakan penggrebekan terhadap kampung narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Pada jumat (03/02/2023) Kasat narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., M.H., langsung memimpin dan melakukan penggrebekan di dua lokasi terhadap kampung narkoba tersebut, yakni :
TKP-I (Pertama) di Dusun VIII pasar 1, desa tandam hilir, 1 Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Tim gabungan dapat mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dengan inisial FM, lk (39), pekerjaan buruh bangunan, dengan barang bukti yang disita yaitu; 6 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 2,12 gram, 4 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet skop, 1 buah kotak korek api (tempat penyimpanan narkotika), 1 unit Hp merk nokia, 1 buah box tupperware, 3 buah pipet skop, 3 buah pipa kaca dan 3 buah mancis serta 11 buah plastik klip kosong.
TKP-II (kedua) di Pasar VII cina, dusun II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Tim dapat mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki dengan inisial AW,lk, (44), swasta, dan ID, lk, (44), swasta serta DKSP, lk, (26) buruh.
Pada saat mengamankan ketiga orang tersebut ditemukan barang bukti terhadap AW (44) berupa; 7 paket di duga narkotika jenis sabu seberat : 38,02 gram, 1 unit sepeda motor crf, 1 unit hp vivo warna hitam sedangkan disekitar lokasi ditemukan ; 1 buah kotak lampu merk hanochs yang berisikan 1 paket narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah skop sabu dan 1 buah kotak korek api,
Sedangkan terhadap ID dan DKSP dilakukan tets urin dengan hasilnya terhadap ID negatif narkotika (dikembalikan terhadap keluarganya) sedangkan DKSP positif narkotika (Amp) kemudian diserahkan ke BNNK Binjai untuk dilakukan asesmen medis dan rehab Inap.
Terhadap kedua tersangka FM dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukum paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sedangkan tersangka AW dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup.
Adapun personil gabungan yang dilibatkan dalam melaksanakan penggrebekan kampung narkoba tersebut adalan, Sat narkoba, BNNK, Provos TNI, PM dan Satpol PP kota Binjai.(JB)
0 Komentar