Polres Labuhanbatu Ciduk Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Personil Polres Labuhan Batu ciduk pengedar narkoba (Ft:ist)


detik86News.com, Rantau Prapat - Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H.  menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika  jenis sabu yang  berhasil diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, adapun pelaku inisial A.S.S Alias SUR, (41), warga Dusun II Desa Ujung Padang, Kec.Aek Natas, Kab. Labuhan batu Utara.

Berdasarkan Pengaduan Masyarakat, pada hari Senin Tanggal  06 Maret 2023 sekira pukul. 10.15 WIB,  mendapat informasi Dumas dari masyarakat bahwa di Seberang Jalan SMP Negeri 2 Perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berada di Dusun II Desa Ujung Padang Kec. Aek Natas Kab.Labuhan Batu Utara diduga sering di jadikan sebagai tempat untuk transaksi Narkotika jenis sabu. 

Berdasarkan informasi tersebut Team melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP tersebut selanjutnya sekitar pukul 17.25 WIB Team berhasil mengamankan satu orang laki-laki inisial A.S.S Alias SUR.

Barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku berupa ; 4 (Empat) bungkus plastik klip transparan  berukuran kecil berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Unit Handphone Android merk Oppo berwarna Biru tua, uang tunai senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Absolute  berwarna hitam dengan Nopol BK 4877 YAW.

Kemudian Tim melakukan interogasi terhadap pelaku  inisial A.S.S Alias SUR, ianya mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya dan diperolehnya dari inisial R dan tidak mengetahui tempat tinggalnya.

Selanjutnya team membawa A.S.S Alias SUR dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Labuhan batu guna diproses hukum lebih lanjut. 

"Terhadap Tersangka Pelaku A.S.S Alias SUR di kenai Pasal Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara". Tutup Roberto. (JB).

Posting Komentar

0 Komentar