Detik86 news.com, Medan – Fraksi Hanura-PSI-PPP (FHPP) DPRD Medan minta Walikota Medan Bobby Nasution agar program pembangunan tidak tertumpu pada pembangunan fisik, tetapi juga pembangunan manusia melalui peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Sehingga, dapat sehingga memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dengan pembangunan yang merata.
Usulan itu disampaikan Anggota FHPP DPRD Medan Erwin Siahaan melalui pendapat Fraksinya dalam rapat paripurna penandatanganan sekaligus persetujuan DPRD bersama Walikota Medan atas perubahan Perda No 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, kemarin.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala, T Bahrumsyah dan sejumlah anggota dewan, Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar, Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Hadir juga Walikota Medan Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Aulia Rahcman, Sekda Kota Medan Wiria Alrahman serta sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.
Disampaikan Erwin, seiring Visi Walikota Medan menjadikan terwujudnya masyarakat Kota Medan yang berkah maju dan kondusif harus diimplementasikan dan diaktualisasikan dengan upaya maksimal. Diketahui bahwa RPJMD Kota Medan 2021-2026 merupakan arah pembangunan yang ingin dicapai.
“Kalau Medan sudah berkah itu bermakna selalu bertambahnya kebaikan yang dilaksanakan baik pemerintah maupun masyarakatnya. Kebaikan pada sisi pembangunan, pelayanan public dan kesejahteraan sosial, kebaikan budaya, pendidikan dan kesehatan sehingga kebaikan itu menjadi indikator rakyat Kota Medan maju, sejahtera dan makmur.
Ditambahkan Erwin Siahaan, perubahan RPJMD 2021-2026 ini merupakan dokumen resmi daerah yang diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Kota Medan. Perubahan RPJMD ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun kebijakan, perencanaan dan program strategis pembangunan.
Diakhir pendapat fraksinya, Erwin Siahaan menyampaikan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2021-2026 ini, disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan. (BR)
0 Komentar