Detik86 news.com, Medan- Anggota DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution SH MH ingatkan seluruh Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Pemko Medan agar lebih teliti terkait penyaluran seluruh jenis bantuan kepada warga Medan yang bersumber dari APBD. Warga yang mendapat hendaknya jangan pilih kasih namun tepat sasaran yakni skala prioritas.
Harapan itu disampaikan Mulia Syahputra saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Jl Eka Warni Gg Setia, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Minggu (24/11/2023).
Disampaikan Mulia, banyak jenis bantuan pengentasan kemiskinan bagi warga kota Medan. Mulai dari bantuan modal usaha, bedah rumah, bantuan pendidikan serta jenis bantuan lainnya kiranya tepat sasaran. Sehingga, kemiskinan di Medan dapat ditekan menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dikatakan Mulia yang saat ini tercatat sebagai Caleg DPRD Medan dari Partai Gerindra No Urut 4 dapil V Kecamatan Medan (Johor, Maimun, Polonia, Selayang, Sunggal dan Tuntungan) itu, jika saja anggaran itu tepat sasaran dipastikan warga kurang mampu sangat terbantu. “Untuk itu, OPD yang mengelola anggaran supaya lebih cermat menggunakan skala prioritas,” imbuhnya.
Dikatakan Mulia, Dianya terus mendorong Pemko Medan untuk menggelontorkan anggaran di APBD untuk bantuan bagi warga miskin. Begitu juga dengan jenis bantuan sosial dari pemerintah pusat, Mulia minta Kepling dan Lurah lebih selektif mendata warga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Bantu warga miskin untuk pendataan DTKS. Kepling lah yang lebih paham soal kondisi ekonomi warganya,” kata Mulia.
Sebagaimana diketahui, Perda yang sedang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Hadir di acara sosialisasi, sejumlah perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (BR)
0 Komentar