Detik86 news.com ,Medan- Anggota DPRD Medan Hendra DS (Hanura) menyebut agar jangan ada lagi pihak Rumah Sakit (RS) yang menolak warga miskin berobat gratis alasan kamar penuh. Sebab, Pemko Medan sudah sangat serius melaksanakan program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB) dengan mengalokasikan anggaran cukup besar.
“Dari Rp 8 Triliun lebih APBD Pemko Medan, Rp 200 Miliar khusus untuk UHC JKMB, jadi biaya berobat warga miskin itu bukan gratis tapi ditanggung APBD Pemko Medan. Pihak BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit harus mendukung itu,” sebut Hendra DS.
Hal itu disampaikan Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Jl Menteng Raya Gg Perguruan Mulia, lingkungan 8, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu, (17/12/2023)
Menurut Hendra, kalau saja ada pihak RS yang melanggar ketentuan tersebut supaya diberikan tindakan tegas berupa pencabutan izin rumah sakit. “Pemko Medan punya regulasi hukum untuk menindak dengan menerapkan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota,” katanya.
Masih kata Hendra, Dianya mendorong pihak Pemko Medan terus berupaya menekan angka kemiskinan di Kota Medan sehingga semakin menurun. Seperti, pemberian pelatihan ketrampilan bagi warga pengangguran.
“Saya harapkan rumah singgah yang sudah dibuka Dinas Sosial Kota Medan dapat menjadi tempat pelatihan mekanik sepeda motor, teknisi HP dan lainnya. Bagi warga yang pengangguran bisa mendapat ilmu hingga membuka usaha sendiri,” terang Hendra.
Hadir saat sosper, mewakili Kecamatan Medan Denai Fairuddin, mewakili Kelurahan Denai Suyanto, Ka Pusk Denai Binjai Juminar Helen, Kordinator PKH Bambang, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan konstituen.
Sebagaimana diketahui, Perda yang sedang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (BR)
0 Komentar