Detik86 news.com,Medan- Ketua DPRD Medan Hasyim SE menyampaikan kepada masyarakat Medan yang prasejahtera agar tidak perlu kuatir dan cemas terkait pelayanan berobat gratis program UHC JKMB. Sebab, program tersebut masih berlanjut dan alokasi anggaran sekitar Rp 200 Miliar tetap dialokasikan di APBD Pemko Medan TA 2024.
“Warga Medan yang prasejahtera jangan cemas, karena pelayanan berobat gratis dari Pemko Medan yakni dengan syarat menggunakan KTP/KK lewat program UHC JKMB di Tahun 2024 masih terus berlanjut,” papar Hasyim.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPRD Medan Hasyim SE (PDI Perjuangan) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Suasa Tengah, lingkungan 6, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (23/12/2023) sore.
Hadir saat sosialisasi, mewakili Camat Medan Deli Rifai Siregar, Sekretaris Lurah Mabar Hilir Mulak Angkat, kordinator PKH Hendra Fernandes, mewakili BPJS Kesehatan Guru Baladewa Nasution, Ka UPT Puskesmas Titi Papan dr Evie, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
Menurut Hasyim SE yang saat ini Ketua DPC PDI P Kota Medan dan tercatat selaku Caleg DPRD Sumut dari PDI Perjuangan dapil Sumut 1 mengatakan, program UHC dipastikan terus berkelanjutan sepanjang APBD Pemko Medan sanggup menanggung kebutuhan warganya.
Untuk itu Hasyim mengimbau, bagi warga Medan yang terbukti ekonomi mapan dan memiliki BPJS Mandiri supaya tidak beralih namun tetap membayar iurannya. “Kita harapkan untuk biaya anggaran UHC JKMB tidak membengkak, sehingga APBD yang bersumber dari PAD bisa untuk kebutuhan program lain,” ujar Hasyim.
Maka itu, program UHC JKMB hanya diperuntukkan bagi warga Medan yang miskin. Sedangkan, bagi warga yang mampu kiranya tidak menggunakan APBD tetapi tetap di BPJS Mandiri.
“Penggunaan anggaran dengan sistem gotong royong subsidi silang kita harapkan berjalan lancar. Bagi warga yang mampu kita anjurkan agar tetap bayar di program BPJS Mandiri. Karena program UHC JKMB khusus warga miskin yang tidak mampu membayar iuran,” sebut Hasyim.
Diakhir acara, Hasyim mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan. Karena kesehatan kata Hasyim adalah harta yang paling berharga. “Tidak ada artinya kaya kalau kita sakit. Maka jagalah kesehatan dengan sistem pola makan, olah raga yang teratur dan istirahat yang cukup”, pesan Hasyim.
Kemudian, melalui nara sumber Ir Waldemar Sihombing memaparkan isi Perda kepada peserta. Diketahui Perda No 4 Tahun 2012 diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (BR)
0 Komentar