Ngadu ke Sukamto, Bertahun Tahun Rumah Ditempel Stiker Miskin, Warga Tak Kunjung Dapat Bantuan


Detik86 news.com, Medan-  Anggota DPRD Medan Sukamto SE (PAN) terlihat iba dan prihatin  mendengar keluhan warga  Medan Johor yang prasejahtera. Kendati sudah bermohon bertahun tahun bahkan rumahnya sudah ditempel stiker warga miskin namun tidak mendapat bantuan sosial (bansos) seperti PKH dan lainnya.

"Sudah di cap warga miskin, tetapi tidak juga mendapat bantuan dari pemerintah. Sedih kali rasanya zaman ini,” ujar salah satu warga kepada Sukamto SE.

Keluhan itu disampaikan Sukamto SE (PAN) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Eka Suka (Gg Eka Suka 9) lingkunga XIII, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Minggu (24/12/2023) pagi.

Warga berharap, melalui perwakilan warga di DPRD dan DPR RI, Sukamto dapat memfasilitasi kepada pemerintah sehingga aspirasi warga dapat disahuti. Parahnya, masih banyak warga miskin yang belum terakomodir dan ternyata warga yang ekonomi mapan malah mendapat bantuan.

Menyikapi keluhan itu, Sukamto yang saat ini tercatat sebagai Caleg DPRD Medan Partai PAN No Urut 2 dapil V Kecamatan Medan (Johor, Maimun, Polonia, Selayang, Sunggal dan Tuntungan) mengaku akan menindaklanjutinya.

Diakui Sukamto, saat ini banyak bantuan kepada warga belum trpat sasaran dan pilih kasih. Untuk itu Sukamto mendorong Pemko Medan dan pemerintah pusat fokus untuk mengevaluasi penerima bantuan.

Pada kesempatan itu Sukamto membagi bagikan buku saku cetakan sendiri kepada masyarakat. Buku tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan hak dalam program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB) yakni berobat gratis dengan menggunakan KTP/KK warga Medan.

“Silahkan baca dan pelajari buku ini, menambah ilmu. Kalau ada hambatan boleh telephon saya atau melalui tim saya,” ungkap Sukamto seraya mengaku siap membantu memfasilitasi warga.

Sebagaimana ketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir diacara sosialisasi, mewakili kordinator PKH Syaiful Hidayat, mewakili BPJS Kesehatan Guru Baladewa Nasution, Disdukcapil Laila Syahfitri, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. (BR)


Posting Komentar

0 Komentar