Detik86 news com, Medan - Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH ajak masyarakat tetap menjaga kesehatan dengan peduli kebersihan. Dengan menjaga kebersihan rumah hingga lingkungan bebas dari sampah akan berdampak positif terhindar penyakit apalagi Demam Berdarah Dengue (DBD).
“Memang saat ini warga Medan gratis berobat ke Rumah Sakit lewat program UHC (Universal Healt Coverage), tetapi kesehatan harus dijaga jangan sampai sakit karena malas menjaga kebersihan. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” tandas Paul Mei Anton Simanjuntak (Paul MAS).
Ajakan itu disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak SH (PDI Perjuangan) ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Jl Sentosa Lama, Gg Keluarga, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (6/1/2024).
Hadir saat sosialisasi, mewakili Kecamatan Medan Perjuangan R Samosir, mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan Fitri, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.
Disampaikan Paul Simanjuntak yang juga bendahara Fraksi PDI P DPRD Medan itu, banyak penyakit yang timbul dikarenakan tidak menjaga kebersihan. Seperti penyakit DBD dan diare serta penyakit lainnya. Lingkungan yang banyak sampah kaleng kosong, ban bekas dan sejenisnya perlu dibersihkan jangan sampai menampung air hujan. Karena tempat tersebut rentan dengan sarang nyamuk Malaria.
Oleh karena itu, bersihkan sampah dari lingkungan dan jangan membuang sampah sembarangan apalagi ke parit. Karena membuang sampah ke parit juga berdampak banjir karena air tidak mengalir sempurna dikarenakan tumpat.
Kemudian Paul MAS juga memaparkan dan memberikan penjelasan terkait program UHC JKMB. Masyarakat diminta jangan menahan penyakit bila ada keluhan atau gejala segera ke Puskesmas dan dilayani gratis. “Pemko Medan menyiapkan sekitar Rp 200 Miliar di APBD tahun 2024 untuk berobat gratis program UHC JKMB,” jelas Paul.
Maka bagi warga yang prasejahtera tidak perlu kuatir untuk tidak mendapat pelayanan kesehatan gratis. Tetapi bagi warga yang ekonomi mapan kiranya masuk jalur BPJS Mandiri.
Selanjutnya, Paul memaparkan isi Perda tentang Kesehatan. Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Masih dihari yang sama, Sabtu (6/1/2024) sore, Selanjutnya, Paul MAS melaksanakan Sosper gelombang ke 2 dengan Perda yang sama di Jl Pendidikan No 42, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur.
Hadir saat sosper, sejumlah perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (BR)
0 Komentar