Detik86 news com, Medan- Anggota DPRD Medan Sukamto SE minta pihak BPJS Kesehatan agar menyahuti aspirasi warga Kota Medan terkait kepesertaan Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKM) tidak bisa bebas berobat gratis di luar Kota Medan.
“Masalahnya kan hanya beda yang membayar saja, ada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang anggaranya bersumber dari APBN. Sedangkan UHC JKMB bersumber dari APBD Pemko Medan, dan bukan gratis ke BPJS Kesehatan,” ujar Sukamto SE.
Pernyataan Sukamto sekaligus menindaklanjuti keluhan warga yang diterimanya setiap melakukan sosialisasi Perda. Tidak terkecuali saat pelaksanaan sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan gelombang ke 1 di Avros Gg Mancang, lingkungan 14, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (4/2/2024) pagi.
Untuk itu kata Sukamto, seiring penerapan Perda No 4 Tahun 2012 dengan implementasi pemberlakuan program Pemko Medan bersama DPRD Medan memberlakukan UHC JKMB dengan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan serta meningkatkan akses pelayanan kesehatan.
“Maka, akses pelayanan kesehatan perlu diperluas. Dimana peserta UHC JKMB harus dilayani dimana dan kapan saja pun. Hal ini kita harapkan menjadi perhatian khusus manajemen BPJS Kesehatan agar dapat merevisi ketentuan. Tujuannya mempermudah birokrasi ,” pinta Sukamto.
Pada kesempatan itu, Sukamto SE yang saat ini tercatat sebagai Caleg DPRD Medan Partai PAN No Urut 2 dapil V meliputi Kecamatan Medan (Johor, Maimun, Polonia, Selayang, Sunggal dan Tuntungan). memberikan pemahaman dan petunjuk terkait kepengurusan UHC JKMB dan adminduk.
Sukamto juga membagikan buku saku hasil cetakan sendiri sebagai petunjuk memudahkan kepengurusan dan menggunakan UHC JKMB dan Adminduk. “Saya bersama tim, setiap saat siap dihubungi segala urusan pelayanan publik,” kata Sukamto.
Sebagaimana ketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Hadir saat sosialisasi, mewakili BPJS Kesehatan Guru Baladewa Nasution, mewakili Kecamatan Medan Maimun Doli Yusuf Hasibuan, Seklur Kampung Baru Riludi Faisal Hasibuan, mewakili Disdukcapil Medan Ratu Afrianny, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.(BR)
0 Komentar