Warga Medan Johor Antusias Ikuti Sosialisasi Perda yang Digelar Sukamto SE

Detik86 news com, Medan- Warga Medan Johor terlihat sangat antusias mengikuti sosialisasi Perda yang digelar Anggota DPRD Medan, Sukamto SE (PAN). Warga pun banyak menerima edukasi dan pemahaman dari Sukamto terkait penggunaan kepesertaan pengguna Universal Healt Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB).

“Bagi warga yang tidak memiliki BPJS  Kesehatan dan BPJS Mandiri yang menunggak tidak perlu kuatir. Yang pasti, seluruh warga yang memiliki KTP/KK Medan  mendapat pelayanan kesehatan gratis di seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) di Medan yang bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan,” terang Sukamto SE.

Pernyataan itu disampaikan Sukamto yang saat ini terdaftar sebagai Caleg DPRD Medan Partai PAN No Urut 2 dapil V meliputi Kecamatan Medan (Johor, Maimun, Polonia, Selayang, Sunggal dan Tuntungan). Di saat sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan gelombang ke 2 di Jl Karya Tani, lingkungan 8, Kelurahan Pangkalan Masyur, Kecamatan Medan Johor, Minggu (4/2/2024) siang.

Pada kesempatan itu, Sukamto banyak memberikan penjelasan bahkan membagikan buku saku petunjuk kepengurusan dan menggunakan UHC JKMB serta tata cara mengurus Adminduk.  “Saya selalu siap membantu segala urusan pelayanan publik,” sebut Sukamto.

Saat menampung aspirasi, Sukamto terlihat santun dan merakyat bersilaturahmi kepada semua warga. “Saya tidak ada apa apanya tanpa Ibu/Bapak. Mari kita cari solusi jika ada keluhan di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Sebagaimana ketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir saat sosialisasi, mewakili Kecamatan Medan Johor Zuhri Sayati, mewakili Disdukcapil Dian Surya Putra, mewakili BPJS Kesehatan Guru Baladewa Nasution, mewakili Puskesmas Medan Johor Musdhifah Husni, tokoh masyarakat.(BR)


Posting Komentar

0 Komentar