Detik86 news com, Medan - DPRD Medan kembali gelar rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dalam sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (3/6/2024).
Dalam rapat ini, seluruh Fraksi DPRD Medan menyampaikan pendapatnya di ruang Paripurna tersebut.
Seluruh anggota fraksi DPRD Medan mendukung lahirnya Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Selain itu mereka juga berharap, lahirnya Ranperda ini, dapat mendukung pertumbuhan investasi dan mensejahterakan masyarakat.
Menurut juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Bukhari mengatakan pihaknya mendukung lahirnya Ranperda tersebut.
"Dengan adanya Perda baru ini, Fraksi PKS berharap iklim investasi yang ada di Kota Medan dapat lebih baik, sehingga meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),”jelasnya.
Dijelaskan Bukhari, keberadaan Ranperda ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian dari DPRD dan Pemko Medan terhadap penegakan aturan yang sesuai dengan peraturan di atasnya.
"Kami berharap Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dapat menjadi payung hukum terhadap para pelaku usaha dan investor, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah,” harapnya.
Hal senada juga disampaikan juru bicara Fraksi PDIP Medan Robi Barus. pihaknya berharap Perda ini dapat memenuhi nilai-nilai pada Stockholm, yaitu bahwa tekanan lingkungan hidup semakin tinggi.
"Disisi lain, ekonomi juga harus tetap berjalan dan tumbuh. Kemudahan penanaman modal akan berefek pada lingkungan hidup. Kami berharap ke depan Penanaman Modal yang ada juga harus mempertimbangkan efek terhadap lingkungan hidup di sekitarnya dan Kota Medan,” ucap Robi.
Robi mengungkapkan, Pemberian Insentif merupakan dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah.
Sedangkan Pemberian Kemudahan merupakan penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi sehingga meningkatkan investasi di daerah.
“Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah,"jelasnya.
Menurutnya, aturan pelaksanaan dari pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
"Peraturan ini merupakan pengganti dari PP Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Daerah,” terangnya.
Dikatakannya, kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bidang Penanaman Modal dan PTSP serta implementasi rumusan strategik yang didasarkan pada analisis kebutuhan stakeholder.
“Tujuan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, untuk lebih meningkatkan investasi, kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan mendorong peran serta masyarakat dalam, pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah,” jelasnya.(BR)
0 Komentar