Terkait Parkir Berlangganan, Komisi IV Minta Dishub Kaji Ulang dan Libatkan DPRD Medan


Detik86 news com, Medan - Komisi IV meminta Dinas Perhubungan untuk mengkaji ulang program parkir berlangganan di Kota Medan.

Anggota Komisi IV Renville Pandapotan Napitupuluj mengatakan, seharusnya program ini harus memiliki aturan Perda atau payung hukum dan sistemnya terlebih dahulu.

Menurut Wakil Sekretaris Fraksi gabungan (Hanura, PSI, dan PPP) ini, seharusnya Dishub Medan juga melibatkan pihak DPRD mengenai program tersebut.

"Kita setuju parkir berlangganan diterapkan. Namun, kita harus mengkaji lebih lanjut. Harusnya Dishub Medan dan DPRD Medan khususnya Komisi IV bisa duduk bersama terlebih dahulu untuk membahas  program ini," katanya kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Dijelaskannya, ada kemungkinan pihak Komisi IV akan memanggil DPRD Medan atau pihak Dishub Medan mengundang pihak DPRD.

"Kemungkinan sebelum dilaunching, pasti antara kita akan mengundang atau mendatangi undangan untuk membahas parkir berlangganan dalam waktu dekat," jelasnya.

Dikatakannya, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan apakah program parkir berlangganan ini efektif ketika sudah di jalankan.

"Makanya, untuk mengetahui itu, perlu ada kajian ulang, mendalam dan melibatkan DPRD Medan," jelasnya.

Dijelaskannya, pihaknya harus bisa melihat sisi negatif dan positif terhadap masyarakat dan Pemko Medan dalam penerapan parkir berlanggan tersebut. 

"Kita harus tahu, program ini keuntungan untuk Pemko Medan seperti apa, keuntungan seperti masyarakat seperti apa," tuturnya.

Dikatakannya, jika program.parkir berlangganan ini untuk menambah Pendapatan Asli Daerah, atau menambah lowongan pekerjaan untuk juru parkir, Dishub juga,  harus melihat dampak positif ke masyarakatnya.

"Kita juga harus lihat tarif parkir berlangganannya berapa. Jika tarifnya tinggi, tentu ini jadi masalah dikalangan masyarakat. Untuk itu, pembahasan ini perlu dikaji ulang dan matang," katanya.

Apalagi, kata Renville, parkir berlangganan ini menggunakan sistem stiker. Ini perlu kajian yang dalam.

"Mekanismenya seperti apa, lokasi yang berlaku untuk pasang stiker ini dimana. Jadi memang perlu ada payung hukum dahulu. Biar kita tau acuan program ini," jelasnya.

Diberitakan beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan, program parkir berlangganan di Kota Medan akan mulai diterapkan dalam waktu dekat.

Dijelaskan Iswar, berdasarkan pembahasan dengan pemerintah Provinsi Sumut, nantinya akan ada   stiker berlangganan parkir   dan akan ditempel di kendaraan masyarakat.

Menurut Iswar, bagi kendaraan yang sudah memiliki stiker, maka akan bebas parkir di mana saja tanpa ada bayaran parkir.

Iswar menerangkan, bagi kendaraan yang tak memiliki stiker, maka tidak akan diberi ruang parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan penerapan program parkir berlangganan masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Sumut.

Dijelaskan Iswar, berdasarkan pembahasan dengan pemerintah Provinsi Sumut nantinya akan ada stiker berlangganan parkir dan akan ditempel di kendaraan masyarakat.

Menurut Iswar bagi kendaraan yang sudah memiliki stiker, maka akan bebas parkir di mana saja tanpa ada bayaran parkir.

"Ini masih pembahasan proses berlanjut. Jika nanti parkir berlangganan sudah diterapkan, maka kendaraan akan diberikan stiker untuk dipasang di kendaraannya sebagai tanda peserta parkir berlangganan," jelasnya, Sabtu (1/6/2024).

Iswar menerangkan bagi kendaraan yang tak memiliki stiker, maka tidak akan diberi ruang parkir.

"Jika sudah ada stiker tersebut, masyarakat bebas mau berapa kali parkir. Tapi kalau tidak punya stiker tidak akan kita beri ruang untuk parkir," ucapnya.

Ia mengatakan Dishub Medan juga sudah memiliki solusi jika masyarakat nantinya tidak bisa membayar parkir bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.

"Nanti kita akan buka konter-konter pembayaran parkir yang kami sediakan. Tetapi saat ini kita masih menunggu program ini benar-benar diterapkan," ucapnya.

Iswar menegaskan, pembayaran parkir ini nantinya akan dilakukan secara Cashless atau non tunai.

Menurutnya dengan diadakan parkir berlangganan ini, seluruh penyelenggara parkir (Pemerintah, masyarakat dan juru parkir (jukir) akan sama-sama menerima manfaat.

Untuk Pemerintah, PAD tentu tidak akan bocor dan semua retribusi yang dibayarkan akan langsung masuk ke kas Pemko Medan. Bagi masyarakat, membayar parkir nanti tidak perlu berulang-ulang, cukup sekali setahun saja,"ucapnya.

Sementara untuk jukir, kata Iswar, akan diberi gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Medan setiap bulannya.

Iswar menegaskan, bahwa lokasi titik parkir berlangganan adalah seluruh objek retribusi parkir yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Medan (Perwal).

“Untuk besarannya kita pastikan akan jauh lebih murah dari parkir harian yang ada saat ini. Saat ini sudah kita kalkulasi dan kaji lagi. Pastinya dalam waktu dekat akan kita mulai terapkan parkir berlangganan,” jelasnya.

Diketahui, Pemko berencana akan menerapkan parkir berlangganan di Kota Medan. Hal tersebut disampaikan Bobby Nasution, dalam kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Jalan Gatot Subroto, Senin (20/5/2024).

Menurut Bobby Nasution, perencanaan tersebut akan mulai dikaji dan berkolaborasi dengan pemerintah provinsi Sumut.

Bobby Nasution menjelaskan, dalam perencanaan itu nantinya seluruh petugas parkir di Kota Medan akan mendapatkan gaji pokok.

Dikatakannya, seluruh masyarakat akan membayar parkir secara kumulatif pada saat pembayaran pajak STNK.

Sementara itu, saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Perparkiran di Kota Medan baru mencapai Rp 26 miliar di tahun ini.

Sementara target PAD parkir tahun 2024 sebesar Rp 60 miliar. Namun dengan adanya program penerapan berlangganan parkir PAD perparkiran Medan bisa berpotensi mencapai Rp 167 miliar.(BR)


Posting Komentar

0 Komentar