Ketua KPU Sumut saat menyampaikan paparannya pada hari pertama pendaftaran bakal calon Gubernur - Wakil Gubernur. (ft : JB). |
Medan, detik86news.com | Hari pertama pendaftaran calon Gubernur dan wakil gubernur masih tampak sepi, pasalnya belum ada bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur - wakil gubernur yang mendaftar ke KPU Sumut.
Ketua KPU Sumut dalam paparannya menegaskan pelaksanaan pendaftaran bapaslon Gubernur - Wakil Gubernur dilakukan selama 3 hari sejak tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus dan mengakomodir peraturan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pendaftaran bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan selama 3 hari dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WiB.untuk hari Selasa dan Rabu kemudian hari terakhir yakni Kamis dimulai pukul 08. 00 WIB sampai pukul 23.59 WIB ," terangnya.
Lanjut Ketua KPU lagi, "KPU Sumut
dalam proses pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur akan melaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu peraturan MK nomor 60 dan 70" imbuhnya, pada saat konferensi pers di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan No.35, Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara 20232, Selasa (27/8/2024).
Ditempat yang sama Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik mengatakan untuk kegiatan pendaftaran paslon gubernur - wakil gubernur KPU Sumut telah melakukan persiapan dengan baik.
"Untuk persiapan pendaftaran tentu kami sudah sangat siap untuk menerima calon peserta pendaftaran, kita bisa melihat tempat partai pengusul bapaslon, kemudian juga ruangan untuk prosesi pendaftaran bakal pasangan calon itu sendiri, "ujarnya.
Namun sampai sore hari KPU Sumut belum menerima pemberitahuan dari bakal pasangan calon maupun tim penghubung atau mengkonfirmasi kehadiran mereka terkait pendaftaran.
"Sampai sore hari ini KPU Sumut belum menerima secara resmi pemberitahuan dari pasangan calon terkait pendaftaran karena ada mekanisme yang harus dijalani yaitu memberitahukan sehari sebelum pendaftaran," pungkasnya. (jb).
0 Komentar