Detik86 news com, Medan - Personel Sat Lantas dibawah pimpinan Kasat Lantas Polrestabes Medan melakukan giat penghimbauan, peneguran serta penindakan di Pajak Sei Sikambing Jalan kapten Muslim Kota Medan terhadap pengendara yang melanggar tertib lalu lintas dan juga memberikan himbauan dan sosialisasi kepada pedagang kaki lima agar tidak berjualan sembarang dan juga parkir memakan badan jalan maupun di atas trotoar yang mengakibatkan kemacetan.
Penindakan tilang di tempat ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas. Dengan demikian, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dapat meningkat.
Berikut adalah beberapa pelanggaran lalu lintas yang dapat ditilang di tempat oleh petugas Satlantas Polrestabes Medan:
Tidak mengenakan helm
Mengemudikan kendaraan di bawah umur
Mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk
Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan
Mengemudikan kendaraan melawan arus
Melintasi lampu merah
Tidak memiliki SIM
Membawa kendaraan berlebih
Melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas, dapat dikenakan sanksi berupa tilang dan denda. Denda tilang dapat dibayarkan secara tunai di Bank BRI atau secara online melalui website E-Tilang Polri.(Jb)
0 Komentar