DPRD Medan Gelar Paripurna Penandatanganan Perubahan Perda No.6 Tahun 2015


Paripurna

Detik86 news com, Medan - Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, akhirnya disetujui dan ditandatangani Pimpinan DPRD Kota Medan bersama Wali Kota Medan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (09/09/2024).

Rapat Paripurna yang dibuka oleh Hasyim, S.E., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H.,

Diawali dengan penyampaian laporan pembahasan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, S.T., dimana dalam laporannya, dijelaskan bahwa berubahnya Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, karena penanganan pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan kini menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.

DPRD Medan melaksanakan rapat paripurna dalam acara penyampaian laporan BapemPerda DPRD kota Medan atas pembahasan ranperda kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.

Berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD Medan, disepakati bahwa penyampaian laporan Bapemperda DPRD kota Medan atas pembahasan Rancangan peraturan daerah kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persamaan ditetapkan pada hari ini Senin tanggal 9 September 2024.

Sebagaimana telah kita ketahui, bahwasanya pengusul DPRD kota Medan atas ranperda kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 pengelolaan persampahan telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD kota Medan pada tanggal 22 April 2024 yang lalu, dan telah ditanggapi oleh fraksi-fraksi DPRD kota Medan dalam rapat paripurna DPRD kota Medan pada  tanggal 14 my 14 Mei 2024 dan telah disampaikan jawaban oleh pengusul serta ditetapkan pembahasannya oleh Bambang Perda DPRD kota Medan," ucap Dedy.

Tahapan-tahapan tersebut telah dilaksanakan sebagai implementasi dari undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 96 ayat 1 dan pasal 149 ayat 1 yang didelegasikan bahwa DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda yang menjadi representasi masyarakat dengan cara membahas rancangan Perda bersama kepala daerah. 

Di penghujung kegiatan Paripurna, Pimpinan DPRD Medan dan Wali Kota Medan menandatangani naskah Perubahan Perda No.6 Tahun 2015. (BR)

Posting Komentar

0 Komentar