Detik86 news com, Medan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) gelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) di pemilihan gubernur (Pilgub) Sumut 2024, di Grand Ballroom Hotel Grand Mercure, Senin (23/9/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Dari pengamatan, Edy-Hasan tiba terlebih dahulu sekira pukul 19.26 WIB memakai baju hitam, sedangkan Bobby-Surya tiba pukul 19.56 WIB dengan memakai baju putih.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin gelar rapat pleno terbuka bersama seluruh anggota sekira pukul 20.33 WIB. Perwakilan Bawaslu dan pimpinan partai politik pengusung juga hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024.
Dengan hasil tersebut, KPU Sumut telah melakukan pengundian nomor urut calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Pilkada 2024,” ujar Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat membuka rapat pleno.
Agus Arifin mengatakan, pengundian nomor urut tersebut merupakan salah satu bagian penting dari tahapan Pilkada, karena akan digunakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur selama pesta demokrasi itu berlangsung.
“Nomor urut tersebut akan dipakai masing-masing pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumatera Utara selama kampanye, hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024,” kata dia.
Rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara itu dipimpin langsung oleh Ketua yang didampingi jajaran KPU Sumut.
Kedua pasangan calon langsung mengambil nomor urut yang dilakukan secara bergantian. Surya terlihat lebih dulu mengambil undian nomor antrean pengambilan nomor urut, dan disusul Hasan.
Pengambilan nomor antrean berdasarkan waktu pendaftaran ke KPU Sumut. Hasilnya, Surya mendapat nomor antrean 3, sedangkan Hasan mendapat nomor antrian 10. Dengan demikian, Bobby-Surya mengambil undian nomor urut terlebih dahulu.
Bobby-Surya mendapat nomor urut 1 dan Edy-Hasan mendapat nomor urut 2. Ketua KPU Sumut kemudian menetapkan nomor urut tersebut.
“Nomor urut 1 atas nama Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya, berikutnya nomor urut 2 atas nama Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala,” ucap Agus Arifin.
Agus Arifin menjelaskan, setelah selesai pengundian dan penetapan nomor urut ini, maka masing-masing pasangan calon dapat melakukan kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Dia berharap masa kampanye akan dijalankan pasangan calon dengan tetap menaati peraturan dan ketentuan berlaku, baik kampanye terbuka maupun tertutup, termasuk saling menjaga dan menghormati antarpasangan calon dan pendukung.
“Kami berharap seluruh tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan semua pihak bisa menjaga kondusivitas selama proses pemilihan berlangsung,” ujarnya.
Proses penetapan nomor urut tersebut dihadiri oleh tim sukses kedua pasangan calon, perwakilan partai politik pendukung, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sebelumnya, KPU Sumut resmi menetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut pada Minggu (22/9/2024).
Untuk diketahui, Edy-Hasan diusung 6 partai politik antara lain PDIP, Hanura, Partai Buruh, PKN, Partai Ummat, dan Partai Gelora.
Sementara pasangan Bobby-Surya diusung 10 partai politik antara lain Gerindra, Golkar, NasDem, Demokrat, PAN, PKB, PKS, Perindo, PPP, dan PSI.
Keduanya didukung oleh 26 dari 100 kursi di DPRD Sumut. Jika berdasarkan suara sah, Edy-Hasan didukung 1.820.883 dari 7.351.389 suara sah di Pileg 2024.
Sementara Bobby-Surya memiliki 74 dari 100 kursi di DPRD Sumut. Jika berdasarkan suara sah, Bobby-Surya didukung 5.493.530 dari 7.351.389 suara sah di Pileg 2024. (Jb)
0 Komentar