KPU Sumut gelar sosialisasi di Gran City Hotel Medan. |
Medan, detik86News.com - KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar sosialisasi tahapan pencalonan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada hari Jumat (23/08/2024) di Grand City Hall Medan, yang dihadiri oleh Anggota Media Centre KPU Sumut.
Sosialisasi secara resmi dibuka oleh Robby Effendi Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, yang didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Frendianus Zebua, Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik, dan Sitori Mendrofa.
"KPU Provinsi Sumatera Utara menargetkan partisipasi pemilih mencapai 80 persen, salah satu yang dilakukan adalah dengan menggandeng media untuk menyebarluaskan informasi ke masyarakat," ujarnya.
"Kami berharap dukungan media untuk ikut menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024, melalui pemberitaan dan informasi positif yang dapat menggugah kesadaran masyarakat datang ke TPS nantinya," imbuh Raja.
Ditempat yang sama awak media yang bernama Lince yang menanyakan tentang acuan aturan yang akan dilaksanakan mengingat keputusan MA dan MK sudah bertentangan.
"Mohon pencerahannya karena ada dua keputusan yang berbeda anta MA dan MK, maka supaya jangan salah informasi dalam pemberitaan, mana yang kami pakai aturan nya," tanyanya.
Menanggapi pertanyaan tersebut Raja Ahab Damanik menjelaskan KPU Sumut dalam melaksanakan tahapan pendaftaran Gubernur dan Wakil Gubernur dipastikan akan mengakomodir peraturan yang resmi.
"Perkembangan terbaru dari keputusan MK, sudah diterapkan peraturan MK nomor 60 dan 70. jadi dalam pelaksanaan pendaftaran nanti kita tunggu arahan dari PKPU," tutupnya.(jb)
0 Komentar