Detik86 news com, Medan - KPU Sumut gelar Rakornas Penyusunan dan Pelayanan Pemilih Pindahan pada Pemilihan Tahun 2024. Rakornas digelar di kota Medan yang akan berlangsung pada 16 sampai 18 November 2024. |
Rakornas dibuka oleh Parsadaan Harahap selaku Kordinator Divisi SDM, organisasi, pendidikan dan pelatihan dan penelitian dan pengembangan KPU RI. Hadir juga koordinator data dan informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos.
Dalam Rakornas itu, KPU membahas perihal cara pindah memilih pada Pilkada yang akan berlangsung 27 November 2024.
"KPU memfasilitasi pemilih untuk memilih di luar TPS domisili tempat mereka tinggal. Dalam hal ini pemilih tersebut akan disebut sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), " kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar, Kamis (17/10/2024).
Agus mengatakan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dapat diketahui bahwa DPTb merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu TPS.
Tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat bersangkutan terdaftar.
"Hal inilah yang membuat pemilih tersebut perlu untuk memberikan suaranya di TPS lain. Namun tentu ada syaratnya," kata Agus.
Salah satu syarat pindah memilih antara lain karena berkerja di luar daerah, atau tidak dapat memilih di TPS nya karena dalam kondisi sakit, pindah domisili atau kondisi lainnya.
Agus menyebutkan, Rakornas yang berlangsung selama tiga hari diikuti oleh komisioner KPU seluruh Indonesia.
"Jadi yang dibahas mengenai pindah memilih yang berlangsung di Sumut dan diikut oleh KPU di seluruh Indonesia," kata Agus.
Agus pun merasa bersyukur Sumut dijadikan tuan rumah pelaksanaan Rakornas DPTb. Dia berharap Rakornas bisa berjalan baik dan lancar.
"Sebagai tuan rumah tentu kita senang dipercaya sebagai tuan rumah. Muda mudahan kegiatan Rakornas bisa berjalan lancar," tutupnya. (*Jb)
0 Komentar