Terima Audensi Mahasiswi UINSU, Ketua Sementara DPRD Kota Medan : Pihak RS Jangan Bedakan Pasien Yang Berobat

Detik86 news com, Medan-  Ketua sementara DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen M.Pd.B (foto) kembali mengingatkan pihak rumah sakit untuk tidak membeda-bedakan pasien saat datang berobat, baik secara umum maupun yang menggunakan UHC (gratis). Karena Pemko Medan telah menganggarkan biaya untuk pelayanan kesehatan bagi warga kota Medan.

"Jangan sampai di beda-bedakan pelayanan bagi pasien UHC dengan pasien umum. Sebab, pemko Medan tetap membayar, bedanya hanya pembayaran dibelakang," ucap Wong saat menerima audensi mahasiswi jurusan Kesehatan Masyarakat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Senin (14/10/2024) di ruangan kerjanya gedung DPRD Kota Medan lantai V.

Menurut Wong Chun Sen, DPRD memiliki fungsi pengawasan tentunya tetap berkoordinasi kepada pihak BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Medan.

"Layanan rumah sakit harus disamakan tanpa membedakan pasien UHC, JKMB maupun pasien unum. Jika ada pihak rumah sakit yang tidak melayani pasien UHC dengan alasan kamar full atau diabaikan, maka kami akan bertindak. Jangan karena gratis pasien diterlantarkan," tegas Wong.

Dihadapan mahasiswa UINSU, Wong kembali menerangkan bahwa pelaksanaan program UHC sudah mencapai 96 persen lebih dan pihak Dinas Kesehatan Kota Medan harus terus memonitoring setiap rumah sakit dan puskesmas, bahkan sampai ke puskesmas pembantu (Pustu).

"Para dokter dan pelaku medis lebih berperan aktif dalam memberikan pelayanan sampai pasien sembuh. Sebab, tugas pokok dokter adalah untuk menyelamatkan dan menyembuhkan orang sakit, baik pasien UHC, JKMB dan asuransi," terangnya.

Khusus untuk penyandang Disabilitas, Wong juga mengaku sudah ada peraturan daerah yang mengaturnya. Sehingga penyandang disabilitas juga punya kesempatan untuk mendapatkan pelayanan yang sama.

"Baik kesehatan, pekerjaan yang layak dan pelatihan untuk mendukung kemampuan serta ketangguhan para penyandang disabilitas itu sendiri," katanya.

Disebut Wong, dari data Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara pada 2019 menyebut bahwa penyandang disabilitas di Kota Medan sebanyak 248.068 jiwa, dengan rincian usia 60-64 berjumlah 93.267 jiwa, usia 65-69 berjumlah 69.596 jiwa, usia 70-74 berjumlah 44.007 jiwa dan di atas 75 tahun berjumlah 41.198 jiwa.

"Kepada adik-adik mahasiswi UINSU, terkhusus jurusan kesehatan masyarakat dapat berkontribusi sebagai penggerak kemajuan pelayanan kesehatan dan kemajuan medis di Sumatera Utara khususnya di kota Medan," tukas Wong.

Sementara itu, Sekar Harum Pryatna, mahasiswi UINSU jurusan kesehatan masyarakat mengaku senang dapat bertemu langsung dengan pimpinan DPRD Kota Medan.

"Audensi hari ini merupakan bagian dari tugas perkuliahan yang mereka laksanakan, untuk memperkuat serta mendapatkan informasi langsung dari pimpinan DPRD Kota Medan selaku pengawasan terhadap kebijakan pemerintah kota Medan, yang sudah dijalankan untuk kepentingan masyarakat," tutupnya.(BR)

Posting Komentar

0 Komentar