Medan, detik86News.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, Kamis (5/12/2024) mendatang. PSU serentak digelar di 9 TPS yang tersebar di tiga kabupaten dan kota, yakni Kota Medan, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Nias Selatan.
PSU di Kota Medan akan digelar di 2 Tempat Pemungutan Suara tersebar di 2 Kecamatan, yakni Medan Labuhan dan Medan Area. Kemudian untuk di Kabupaten Nias Selatan ada 6 TPS, yakni di Kecamatan Mazino, Susua, dan Teluk Dalam. Sedangkan di Kabupaten Humbang Hasundutan juga menggelar PSU di Kecamatan Dolok Sanggul.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan PSU digelar berdasarkan rekomendasi dari pengawasan Bawaslu. Menurutnya, laporan dan temuan dari Panwas di kabupaten dan kota pada pelaksanaan Pilkada 27 November lalu harus ditindaklanjuti oleh KPU.
“Sementara ini, yang masuk baru 9 TPS. Tapi itu data sementara, bisa saja nambah. Kita masih terus menunggu rekomendasi dari KPU kabupaten dan Kota,” kata Agus kepada Wartawan Selasa (3/12/2024) sore.
PSU dikatakan Agus dilakukan karena ada sejumlah dugaan pelanggaran selama pemungutan suara. Seperti di Kabupaten Nias Selatan surat suara yang sudah tercoblos sebelum pemungutan suara. “Ada pemilih yang mencoblos lebih dari sekali. Di Nias ada pemilihan suara ulang yang rencananya dilaksanakan 5 Desember. Misalnya di Nias ada temuan bahwa surat suara itu sudah dicoblos,” ucap Agus.
Sedangkan di Kota Medan, Bawaslu menelusuri temuan berdasarkan dari video viral ada masyarakat berulang mencoblos surat suara Pilgub Sumut. Hal itu ditemukan di Kecamatan Medan Labuhan dan Medan Area.
“Sedangkan, di Kecamatan Medan Selayang, ditemukan pemilihan tambahan hingga 53 pemilih, yang diduga pemilih bukan domisili TPS tersebut. Sementara di Kecamatan Medan Polonia, ditemukan sekitar 4 pemilih, tidak tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan berdomisili diluar TPS tersebut,” ujarnya.
Jika tidak ada laporan tambahan dari KPU kabupaten dan kota, maka PSU akan serentak digelar di tiga kabupaten dan kota tersebut. Hal ini juga dipastikan tidak akan mengganggu proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kabupaten/kota yang sedang berlangsung.
Disisi lain, dalam penyelenggaraan PSU ini, KPU Sumut melaksanakan rapat kordinasi (Rakor) bersama KPU, Bawaslu, Pemerintah Daerah TNI/Polri dari masing-masing 3 Kabupaten/Kota tersebut, di Kantor KPU Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, hari ini. Rakor ini, juga dihadiri masing-masing perwakilan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1 dan 2.(JB)
0 Komentar