KPU Sumut Bakal Tetapkan Gubsu-Wagubsu Terpilih 15 Desember

Medan,detik86News.com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan rekapitulasi hasil Pilgub Sumut 2024 secara berjenjang. KPU menjadwalkan bakal menetapkan hasil Gubernur Sumatera Utara-Wakil Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu-Cawagubsu) terpilih pada tanggal 15 Desember 2024.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan jika tahapan rekapitulasi sedang dilaksanakan di tingkat kecamatan. Rekapitulasi di tingkat kecamatan dijadwalkan berlangsung 28 November-3 Desember.

"Dijadwalnya itu rekapitulasi di tingkat kecamatan itu dimulai pada tanggal 28 November sampai 3 Desember," kata Agus Arifin saat dihubungi, Senin (2/12/2024).

Setelah selesai di tingkat kecamatan, rekapitulasi bakal digelar di tingkat kabupaten/kota. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota bakal digelar 29 November-6 Desember.

Agus menjelaskan jika rekapitulasi akan dilanjutkan ke tingkat provinsi. Rekapitulasi di tingkat provinsi dijadwalkan 30 November-9 Desember.

"Kemudian di kabupaten 29 November sampai 6 Desember, untuk yang di provinsi itu 30 November sampai 9 Desember," ucapnya.

Setelah selesai rekapitulasi, maka bakal dilaksanakan pengumuman dan penetapan oleh KPU. Pengumuman dan penetapan dijadwalkan 15 Desember.

"Untuk gubernur pengumuman dan penetapan hasilnya tanggal 15 Desember," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, hitung cepat atau quick count Pilkada Sumatera Utara (Sumut) yang dilakukan Indikator sudah mencapai 100 persen dari total suara. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 1 Bobby Nasution dan Surya unggul.

Dalam data Indikator pada Kamis (28/11) pukul 09.30 WIB, sudah 100 persen data yang dikumpulkan. Dalam data sementara ini, pasangan Bobby Nasution dan Surya unggul dengan 62,71 persen.

Hasil Quick Count ini bukan hasil resmi Pemilu 2024. Hasil resmi Pemilu 2024 akan diketahui melalui penghitungan suara dan rekapitulasi yang dilakukan KPU dari Rabu 27 November hingga Senin 16 Desember 2024.(JB)


Posting Komentar

0 Komentar