PSU di 6 TPS Kota Medan Lancar, KPU: Proses Sesuai Prosedur Rido Sitompul Kamis, 05 Desember 2024 19:11 WIB148 view PSU di 6 TPS Kota Medan Lancar, KPU: Proses Sesuai Prosedur Foto: SNN/Rido Sitompul Suasana pelaksanaan PSU di TPS 01 Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kamis (5/12/2024). Medan (harianSIB.com) Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Medan pada Kamis (5/12/2024), terlaksana dengan lancar. Proses ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. "Saat ini sedang dilakukan perhitungan suara di TPS, dan beberapa sudah selesai," ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Taufiqurrahman Munthe, Kamis (5/12/2024).PSU digelar di enam TPS yang tersebar di berbagai kecamatan, yakni TPS 10, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, TPS 07, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, TPS 04, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, TPS 01, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, TPS 44, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang dan TPS 02, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota Baca Juga: Kapolda Sumut Apresiasi Personel BKO Pengamanan Pilkada di Daerah Rawan KPU Medan Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 PSU dilaksanakan setelah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menemukan sejumlah pelanggaran dalam pencoblosan sebelumnya.Pelanggaran yang terjadi meliputi pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, penggunaan surat undangan memilih (C6) milik orang lain dan pelanggaran administratif lainnya. Baca Juga: KPU Labuhanbatu Tetapkan Suara Pilkada Serentak 2024, MARI dan Bobby-Surya Suara Terbanyak KPU Sergai Mulai Gelar Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 "Rekomendasi ini muncul berdasarkan kajian dan pleno yang dilakukan oleh jajaran Panwascam. Kami melaksanakan PSU sesuai prosedur dan rekomendasi tersebut," kata Anggota KPU Kota Medan, Zefrizal.Anggota Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra, menjelaskan, keputusan untuk menggelar PSU merupakan langkah untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan. "PSU ini bertujuan mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Pelanggaran yang ditemukan harus ditangani sesuai aturan," ujarnya.Pantauan di lapangan, pelaksanaan PSU di enam TPS berjalan dengan baik dan terkendali. KPU Kota Medan memastikan seluruh logistik pilkada, termasuk surat suara, telah disiapkan dengan matang untuk mendukung kelancaran proses. Salah satunya di TPS yang menggelar PSU yakni TPS 01, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia. Terlihat meskipun pelaksanaan di hari biasa, antusias masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tetap tinggi. Terpantau juga sejumlah petugas Panwascam dan jajaran PPK Kecamatan Medan Polonia itu mengawal proses PSU tersebut. (*)



Medan
,detik86News.com - Pemungutan Suara Ulang(PSU) di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Medan pada Kamis (5/12/2024), terlaksana dengan lancar. Proses ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Saat ini sedang dilakukan perhitungan suara di TPS dan beberapa sudah selesai," ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Taufiqurrahman Munthe, Kamis (5/12/2024).

PSU digelar di enam TPS yang tersebar di berbagai kecamatan, yakni TPS 10, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, TPS 07, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, TPS 04, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, TPS 01, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, TPS 44, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang dan TPS 02, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota.

PSU dilaksanakan setelah Panitia Pengawas Kecamatan(Panwascam) menemukan sejumlah pelanggaran dalam pencoblosan sebelumnya.

Pelanggaran yang terjadi meliputi pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, penggunaan surat undangan memilih (C6) milik orang lain dan pelanggaran administratif lainnya.

"Rekomendasi ini muncul berdasarkan kajian dan pleno yang dilakukan oleh jajaran Panwascam. Kami melaksanakan PSU sesuai prosedur dan rekomendasi tersebut," kata Anggota KPU Kota Medan, Zefrizal.

Anggota Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra, menjelaskan, keputusan untuk menggelar PSU merupakan langkah untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan.

"PSU ini bertujuan mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Pelanggaran yang ditemukan harus ditangani sesuai aturan," ujarnya.

Pantauan di lapangan, pelaksanaan PSU di enam TPS berjalan dengan baik dan terkendali. KPU Kota Medan memastikan seluruh logistik pilkada, termasuk surat suara, telah disiapkan dengan matang untuk mendukung kelancaran proses.

Salah satunya di TPS yang menggelar PSU yakni TPS 01, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia. Terlihat meskipun pelaksanaan di hari biasa, antusias masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tetap tinggi. Terpantau juga sejumlah petugas Panwascam dan jajaran PPK Kecamatan Medan Polonia itu mengawal proses PSU tersebut. (JB)

Posting Komentar

0 Komentar