Hal ini dikatakan anggota KPU Kota Medan Divisi Hukum Zefrijal, Kamis (09/01/2025) di Medan.
Lebih lanjut Zefrijal mengatakan KPU Kota Medan menghadiri undangan panggilan bersidang dari MK di Jakarta.
“Ketua KPU Medan langsung menghadiri sidang MK di Jakarta,” ujar Zefrijal
Sidang pendahuluan perhitungan hasil perolehan (PHP) suara tahun 2024 dengan perkara No 220/P99 MK/e-ARPK/01/2025 sebagai Termohon KPU Kota Medan telah dimulai tanggal 8 Januari 2025.
Menurutnya pada sidang pendahuluan salah satu agendanya adalah guna mendengarkan pembacaan permohonan oleh pemohon dan dihadiri KPU Kota Medan.
Berdasarkan Peraturan MK tahun 2024 Tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Perkara Perhitungan Hasil Perolehan Suara calon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 17 Januari sampai 4 Februari 2025 dengan agenda sidang mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini KPU Kota Medan.
“Guna kepentingan itu KPU Medan sedang menyusun jawaban yang disampaikan ke MK dan KPU akan berkoordinasi dengan PPK dan PPS se-Kota Medan.” jelas Zefrizal.
Sebelumnya, KPU Kota Medan telah menetapkan perolehan suara Pilkada serentak di Kota Medan tahun 2024 di mana pasangan calon nomor urut 1 Rico Waas Tri Putra-Zakiyuddin Harahap memeroleh suara 297.498,
Sementara pasangan calon nomor urut 2 Ridha Darmajaya-Abdul Rani memeroleh suara 190.333 dan pasangan calon nomor urut 3 Hidayatullah-Ahmad Yasir Ridho Loebis memeroleh suara 115.903. (Jb)
0 Komentar