Komisi 4 DPRD Medan Minta Bongkar Tembok Bahayakan Warga

Medan, detik86News.com  - Komisi 4 DPRD Kota Medan tinjau pagar tembok di Jalan Garu III Lingkungan 11, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, yang panjangnya lebih seratus meter tidak memiliki izin dan bahayakan warga, karena mengalami kemiringan.

Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak, Kamis (6/2/2025) mengatakan, kondisi tiang rel pagar tembok miring disebabkan konstruksi bangunan tidak benar serta kondisi tanah reaktif di bekas timbunan lahan rawa rawa.

"Keberadaan tembok ini sangat berbahaya, dibangun tanpa izin sehingga konstruksi tidak benar. Lihat saja kondisi tiang miring nyaris ambruk," ujar Paul Mei Anton Simanjuntak.

Sebelumnya, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan (PDIP) didampingi anggota El Barino Shah (Golkar) dan Antonius Devolis Tumanggor (Dasdem) bersama pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan seperti Satpol PP,  Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) dan pihak Kelurahan mengunjungi tempok tersebut.

Kekuatiran Komisi 4 sangat beralasan, sebab pendirian pagar tembok diduga tanpa pondasi yang kokoh serta kondisi lahan yang reaktif maka berpotensi tembok tumbang. Apalagi, sekeliling tembok kondisinya rawan banjir.

Anggota Komisi 4, El Barino Shah meminta Satpol PP Kota Medan untuk segera membongkar pagar sebelum adanya korban jiwa.

Dan meminta pihak Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan membuat parit di Gg Bersama yang berbatasan dengan tembok.

Salah seorang warga, Bariah mengatakan sekeliling pagar tembok kondisi selalu banjir dan semakin parah hingga masuk ke rumah warga.

"Hujan sebentar saja, air sudah tergenang sementara pemilik lahan yang mendirikan pagar tidak berkenan membuat parit untuk menyalurkan air. (BR)

Posting Komentar

0 Komentar