Medan, detik86News.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Sumatera Utara Tahun 2024 di Hotel Grand Mercure Angkasa, Jalan Sutomo, Medan, pada Rabu (5/2/2025).
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, memimpin langsung rapat pleno tersebut bersama jajaran komisioner KPU Sumut.
Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut turut hadir dalam agenda penting tersebut.
Pelaksanaan rapat pleno itu berlangsung sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasangan Cagub-Cawagub Sumut, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Dalam putusan dismissal MK nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dibacakan Selasa (4/2/2025) pagi, MK memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilgub Sumut 2024.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menegaskan bahwa rapat pleno tersebut menjadi tahapan akhir dari seluruh rangkaian pelaksanaan Pilkada Sumatera Utara 2024.
“Hari ini kami mengundang kedua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1, M Bobby Afif Nasution – Surya BSc, dan pasangan nomor urut 2, Edy Rahmayadi – Hasan Basri Sagala.
Selain itu, kami juga mengundang seluruh pimpinan partai pengusung, Bawaslu Sumut, pemantau pemilu, wartawan, serta tamu undangan lainnya,” ujar Agus Arifin.
Agus Arifin juga mengungkapkan bahwa selain sengketa Pilgub Sumut, terdapat 14 sengketa Pilkada kabupaten/kota.
Dari jumlah tersebut, lima daerah—yakni Kota Medan, Deli Serdang, Tapanuli Utara (Taput), Tapanuli Tengah (Tapteng), Nias Utara, dan Binjai—sudah mendapatkan putusan dari MK pada Selasa (4/2/2025).
“MK menolak seluruh pengajuan sengketa Pilkada di lima daerah tersebut. Dengan demikian, masih ada sembilan sengketa Pilkada kabupaten/kota se-Sumut yang akan mendapatkan putusan dismissal MK pada Rabu (5/2/2025),” jelasnya.
Rapat pleno terbuka itu mencakup beberapa agenda penting, yaitu: Pembacaan dan Penetapan Tata Tertib Rapat Pleno, Pembacaan Berita Acara Penetapan Paslon Terpilih Pilgub Sumut dan Pilkada Kabupaten/Kota 2024 serta Penandatanganan Berita Acara Penetapan Paslon Terpilih.
Dengan penetapan itu, KPU Sumut resmi menyelesaikan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara 2024.
Selanjutnya, pasangan terpilih akan bersiap menghadapi proses pelantikan sesuai jadwal yang ditetapkan. (Jb)
0 Komentar