Medan, detik86News.com - Komisi 2 DPRD Kota Medan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (10/2/2025) terkait pengaduan pihak PGRI tidak diberi izin menggunakan gedung sekolah negeri oleh Pemko Medan.
"Sudah kita jadwalkan, Senin (10/2/2025) Komisi 2 RDP, setelah agenda paripurna," sebut Wakil Ketua Komisi 2 Modesta Marpaung kepada sejumlah wartawan, Jumat (7/2/2025).
Politikus Partai Golkar itu, berkeinginan agar persoalan pemakaian gedung sekolah dicari solusi dengen tetap mengedepankan perjuangan nasib anak didik serta guru guru yang telah lama mengabdi.
Dalam RDP sebelumnya, Senin (3/2/2025) belum ada keputusan rapat. Hanya saja, salah satu pihak pengadu Kepsek SMP swasta PGRI 4 Medan Riang Sihite memaparkan keluhan mereka karena tidak diizinkan lagi menumpang di gedung sekolah negeri dalam menjalankan proses belajar mengajar oleh Pemko Medan.
Maka itu, Riang Sihite berharap Komisi 2 DPRD Medan dapat memfasilitasi keluhan mereka, karena untuk mendapatkan gedung sendiri tidak mungkin karena mereka tidak ada uang.
Sementara dalam penelusuran wartawan di SMP Negeri 8 Medan salah satu tempat menumpang gedung SMP Swasta PGRI 4, Wakil Kepala Sekolah SMPN 8 Zulkarnaen menyebutkan benar SMP Swasta PGRI 4 menggunakan gedung SMPN 8 dalam proses belajar mengajar dan sarana prasarana lainnya.
"Iya, ada sekitar 4 ruangan dipergunakan mereka untuk belajar dan mereka masuk sore. Kelas VI SMPN 8 memang ada juga masuk sore tetapi hanya 10 kelas," terang Zulkarnaen.
Ketika ditanya, bagaimana kerjasama mereka, dalam satu lingkungan sekolah ada dua Kepala Sekolah, Zulkarnaen mengatakan tidak ada kerjasama maupun kesepakatan soal perawatan gedung maupun fasilitas lainnya.
Begitu juga soal pembayaran uang listrik sekitar Rp 2 juta perbulan, uang sampah dan keamanan serta lainnya. Zulkarnaen menyebut hanya pihak SMPN 8 yang membayar keseluruhan tanpa melibatkan pihak SMP Swasta PGRI 4.
Dengan adanya dua sekolah di tempat mereka, sedikit ada hal yang menjengkelkan yakni ketika ada siswa SMP Swasta PGRI yang melanggar aturan di lingkungan sekolah. Zukarnaen menyebut jika pihaknya yang menegur atau melarang siswa tidak diterima.
Zulkarnaen juga sedikit jengkel, sering penempatan posisi kursi dan meja selalu berobah dari yang ditetapkan. Sama halnya dengan fasilitas lainnya terkesan tidak saling menjaga.
Sedangkan Kepala SMP Swasta PGRI 1 Desmawati Gintimg mengaku pihaknya menumpang di SD Negeger 064012 di Jalan DI Panjaitan Medan, sejak tahun 1980 dan Desnawati menjabat Kepsek sekitar 12 Tahun.
"Saat ini SMP PGRI 1 memiliki murid sekitar 60 orang yakni Kelas VI=20 orang, Kelas VII=18 orang dan kelas VIII=21 orang. Pihak PGRI sama sama menanggung uang air dan listrik. Bahkan untuk melakukan perbaikan pintu, meja kursi juga pernah dilakukan. Kami disini saling kerjasama," terang Desmawati.
Ditambahkannya, siswanya mayoritas berasal dari warga kurang mampu dan untuk bayar uang sekolah selalu dicicil dengan bayaran Rp 75 ribu /bulan. (BR)
0 Komentar