Pentingnya Memperpanjang SIM
SIM adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil. Dokumen ini menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudi secara legal di jalan raya.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak diterbitkan. Namun, perlu diperhatikan bahwa masa berlakunya dihitung berdasarkan tanggal penerbitan, bukan tanggal lahir pemilik SIM. Contohnya, jika Anda membuat SIM pada 1 Januari 2024, maka masa berlakunya akan berakhir pada 1 Januari 2029, meskipun tanggal lahir Anda adalah 19 Maret. Aturan ini telah diberlakukan sejak 7 Oktober 2019, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2025
Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah daftar biaya perpanjangan SIM di tahun 2025 untuk berbagai jenis SIM:
SIM C: Rp75.000
SIM A: Rp80.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM BI/Umum: Rp80.000
SIM BII/Umum: Rp80.000
SIM D: Rp30.000
Pastikan untuk menyiapkan biaya ini sebelum melakukan proses perpanjangan, baik secara online maupun offline.
Cara Perpanjang SIM Secara Online 2025
Proses perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui situs web resmi Korlantas Polri atau aplikasi digital. Berikut langkah-langkahnya:
1. Melalui Situs Web Resmi
Akses Situs Resmi
Kunjungi laman https://sim.korlantas.polri.go.id/devregi melalui perangkat Anda.
Registrasi dan Pilih Perpanjangan SIM
Klik menu “Register” atau “Pendaftaran”. Pada menu yang tersedia, pilih opsi “Perpanjang SIM”.
Isi Data dan Formulir Online
Masukkan informasi yang diminta, seperti:
Nomor SIM
NIK KTP
Nomor telepon
Data lainnya sesuai kolom formulir. Pastikan juga untuk mengisi kode verifikasi dan klik “Kirim”.
Dapatkan Kode Pembayaran
Setelah registrasi berhasil, Anda akan menerima notifikasi melalui email yang berisi kode tagihan pembayaran.
Lakukan Pembayaran
Gunakan kode tagihan untuk membayar biaya perpanjangan SIM melalui kanal pembayaran yang tersedia, seperti ATM, mobile banking, atau gerai minimarket. Simpan bukti pembayaran ini.
Kunjungi Satpas untuk Proses Akhir
Setelah pembayaran selesai, bawa dokumen persyaratan ke Satpas, SIM Corner, atau Mobil SIM Keliling untuk:
Menyerahkan dokumen.
Perekaman sidik jari.
Foto SIM.
Ambil SIM Baru
Tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang.
2. Melalui Aplikasi Digital
Jika Anda ingin lebih praktis, proses perpanjangan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR. Berikut langkahnya:
Unduh Aplikasi
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan dapat diunduh secara gratis.
Registrasi Akun
Buat akun dengan mengisi data pribadi, seperti NIK, nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan email.
Unggah foto KTP dan swafoto untuk melengkapi proses registrasi.
Aktivasi Akun
Verifikasi email untuk mengaktifkan akun Anda.
Ajukan Perpanjangan SIM
Pilih menu “Perpanjang SIM” dan lengkapi formulir online yang disediakan.
Lakukan Pembayaran
Setelah mendapat kode pembayaran, selesaikan transaksi melalui kanal pembayaran yang tersedia.
Kunjungi Lokasi untuk Verifikasi
Sama seperti proses di situs web, Anda perlu mengunjungi Satpas atau layanan SIM lainnya untuk menyelesaikan proses perekaman dan pengambilan SIM.
Waktu Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM biasanya memakan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja, tergantung pada jumlah permohonan yang masuk. Jika terjadi peningkatan jumlah pengajuan, durasi ini bisa menjadi lebih lama. Oleh karena itu, lakukan perpanjangan SIM jauh sebelum masa berlaku habis untuk menghindari keterlambatan.
Kesimpulan
Perpanjangan masa berlaku SIM kini semakin mudah dengan layanan online melalui situs resmi dan aplikasi digital. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda dapat memperpanjang SIM tanpa harus menghabiskan waktu lama di Satpas. Jangan lupa untuk mempersiapkan seluruh dokumen dan biaya yang diperlukan agar proses berjalan lancar. Pastikan pula Anda memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis untuk menghindari sanksi hukum.(Red)
0 Komentar