Panduan Lengkap Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Online 2025

Medan,detik86News.com - Di tahun 2025, memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi lebih mudah dengan adanya layanan online. Pengendara tidak perlu lagi datang langsung ke Satpas Pelayanan SIM, karena proses ini bisa dilakukan melalui aplikasi atau situs resmi Korlantas Polri. Dengan berkas yang lengkap, perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan praktis dan cepat.

Pentingnya Memperpanjang SIM

SIM adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil. Dokumen ini menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudi secara legal di jalan raya.

Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak diterbitkan. Namun, perlu diperhatikan bahwa masa berlakunya dihitung berdasarkan tanggal penerbitan, bukan tanggal lahir pemilik SIM. Contohnya, jika Anda membuat SIM pada 1 Januari 2024, maka masa berlakunya akan berakhir pada 1 Januari 2029, meskipun tanggal lahir Anda adalah 19 Maret. Aturan ini telah diberlakukan sejak 7 Oktober 2019, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.

Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2025

Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah daftar biaya perpanjangan SIM di tahun 2025 untuk berbagai jenis SIM:

SIM C: Rp75.000

SIM A: Rp80.000

SIM A Umum: Rp80.000

SIM BI/Umum: Rp80.000

SIM BII/Umum: Rp80.000

SIM D: Rp30.000

Pastikan untuk menyiapkan biaya ini sebelum melakukan proses perpanjangan, baik secara online maupun offline.

Cara Perpanjang SIM Secara Online 2025

Proses perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui situs web resmi Korlantas Polri atau aplikasi digital. Berikut langkah-langkahnya:

1. Melalui Situs Web Resmi

Akses Situs Resmi
Kunjungi laman https://sim.korlantas.polri.go.id/devregi melalui perangkat Anda.


Registrasi dan Pilih Perpanjangan SIM
Klik menu “Register” atau “Pendaftaran”. Pada menu yang tersedia, pilih opsi “Perpanjang SIM”.


Isi Data dan Formulir Online
Masukkan informasi yang diminta, seperti:

Nomor SIM


NIK KTP


Nomor telepon

Data lainnya sesuai kolom formulir. Pastikan juga untuk mengisi kode verifikasi dan klik “Kirim”.

Dapatkan Kode Pembayaran

Setelah registrasi berhasil, Anda akan menerima notifikasi melalui email yang berisi kode tagihan pembayaran.

Lakukan Pembayaran

Gunakan kode tagihan untuk membayar biaya perpanjangan SIM melalui kanal pembayaran yang tersedia, seperti ATM, mobile banking, atau gerai minimarket. Simpan bukti pembayaran ini.

Kunjungi Satpas untuk Proses Akhir

Setelah pembayaran selesai, bawa dokumen persyaratan ke SatpasSIM Corner, atau Mobil SIM Keliling untuk:

Menyerahkan dokumen.

Perekaman sidik jari.


Foto SIM.

Ambil SIM Baru

Tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang.


2. Melalui Aplikasi Digital

Jika Anda ingin lebih praktis, proses perpanjangan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR. Berikut langkahnya:

Unduh Aplikasi
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan dapat diunduh secara gratis.

Registrasi Akun

Buat akun dengan mengisi data pribadi, seperti NIK, nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan email.
Unggah foto KTP dan swafoto untuk melengkapi proses registrasi.

Aktivasi Akun

Verifikasi email untuk mengaktifkan akun Anda.

Ajukan Perpanjangan SIM

Pilih menu “Perpanjang SIM” dan lengkapi formulir online yang disediakan.

Lakukan Pembayaran

Setelah mendapat kode pembayaran, selesaikan transaksi melalui kanal pembayaran yang tersedia.

Kunjungi Lokasi untuk Verifikasi

Sama seperti proses di situs web, Anda perlu mengunjungi Satpas atau layanan SIM lainnya untuk menyelesaikan proses perekaman dan pengambilan SIM.

Waktu Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM biasanya memakan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja, tergantung pada jumlah permohonan yang masuk. Jika terjadi peningkatan jumlah pengajuan, durasi ini bisa menjadi lebih lama. Oleh karena itu, lakukan perpanjangan SIM jauh sebelum masa berlaku habis untuk menghindari keterlambatan.

Kesimpulan
Perpanjangan masa berlaku SIM kini semakin mudah dengan layanan online melalui situs resmi dan aplikasi digital. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda dapat memperpanjang SIM tanpa harus menghabiskan waktu lama di Satpas. Jangan lupa untuk mempersiapkan seluruh dokumen dan biaya yang diperlukan agar proses berjalan lancar. Pastikan pula Anda memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis untuk menghindari sanksi hukum.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar