Medan, detik86News.com - Jansen Simbolon Ketua Fraksi Partai Hanura - PKB DPRD Kota Medan menyampaikan pencabutan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, sebagaimana nota pengantar yang disampaikan Walikota Medan.
Dikatakan Jansen Simbolon, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 sudah tidak relevan dan bertentangan dengan kepentingan nasional.
Sebab, katanya, perkembangan Kota Medan sebagai ibukota Sumatera Utara telah mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa dekade terakhir. Pertumbuhan ini tercermin dari peningkatan jumlah penduduk, aktivitas ekonomi yang meningkat, dan perluasan wilayah kota.
Perubahan ini secara signifikan mempengaruhi tata ruang Kota Medan, termasuk dalam pola penggunaan lahan. Analisis terhadap pola penggunaan lahan di Medan menunjukkan beberapa tren utama.
Pertama, terjadi perubahan fungsi lahan dari pertanian dan hutan menjadi kawasan hunian, perkantoran, dan perdagangan. Ini dipicu oleh tingginya permintaan akan hunian dan ruang komersial sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan ekonomi.
Kedua, katanya, terjadi perluasan kawasan industri di pinggiran kota dan ketiga, ruang terbuka hijau di Medan mengalami penyusutan, yang berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan dan kenyamanan hidup bagi warga.
Janses Simbolon menjelaskan, Tata Ruang Kota yang baik menyangkut semua kepentingan stakeholder kota. Dengan Tata Ruang Kota yang baik, warga bisa menjadikan kota sebagai tempat kehidupan yang nyaman dan menyenangkan.
Guna mewujudkan itu, harus ada komitmen yang kuat dari pemerintahan kota agar tetap berjalan tertib dan mematuhi kesepakatan yang telah ditetapkan.
Pemerintah kota harus terlebih dahulu menetapkan pola ruang dan struktur ruang kota. Ini dimaksudkan untuk menghindari kota dari berbagai konflik dan menghindari kota yang semrawut (unmanaged growth) dan tidak efisien. (BR)
0 Komentar