Terindikasi jual beli kios, DPRD Medan rekomendasi Kejari Periksa PUD Pasar

Medan, detik86News.com - Komisi III DPRD Kota Medan merekomendasikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memeriksa jajaran PUD Pasar karena selama ini terindikasi melakukan jual beli kios dengan prosedur tidak benar.

Rekomendasi Komisi III DPRD Kota Medan ini usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama puluhan pedagang Pasar Kampung Lalang dan jajaran direksi PUD Pasar di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (11/3).

"Kami juga merekomendasikan DPRD membentuk panitia khusus pasar untuk mengungkap persoalan terjadi PUD Pasar. Sebab, hampir semua pasar tradisional dikelola PUD Pasar bermasalah," kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan David Roni Ganda Sinaga.

Anggota Komisi III DPRD Kota Medan Godfried Effendi Lubis juga menyampaikan hal yang sama atas pembentukan panitia khusus (pansus) pasar. 

"Kita berharap segera dibentuk pansus investigasi melibatkan pedagang dan DPRD Medan. Ini untuk mengetahui persoalan di Pasar Kampung Lalang karena berlarut-larut puluhan tahun tidak kunjung selesai," katanya.

Komisi III DPRD Kota Medan juga merekomendasikan agar hutang atau tunggakan pedagang atas retribusi kios mereka selama tidak berjualan harus diputihkan.

Sontak puluhan pedagang Pasar Kampung Lalang berteriak gembira karena mereka bisa kembali berjualan, setelah enam bulan tidak diizinkan.

"Mulai besok seluruh pedagang bisa berjualan kembali di lantai satu, dan hutang tunggakan retribusi kios pedagang tidak berjualan diputihkan," tegas David.

Dalam RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Salomo Pardede ini terungkap puluhan pedagang kain tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang.

"Kami 21 orang pedagang kain sudah enam bulan tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang dengan alasan zonasi," papar pedagang Pasar Kampung Lalang Erwina Pinem.

Direktur Operasional PUD Pasar Ismail Pardede, dan Direktur Keuangan PUD Pasar Fernando Napitupulu yang hadir dalam RDP itu tidak memberi tanggapan atas rekomendasi Komisi 3 DPRD Kota Medan itu.(BR)

 

Posting Komentar

0 Komentar